Resume week 10 - The Law of ITE
The Law of ITE
Resume minggu ke-10
Pada minggu ke-10 ini membahas tentang adanya peraturan dalam penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sehingga bijak dalam penggunaan informasi yang telah didapat karena mudahnya mendapatkan informasi dari Internet.
- Landasan TI dan Komunikasi
Dalam penggunaan TIK terdapat 3 landasan yang mendasarinya yaitu :
- Revolusi Industri
- Industri 1.0 (1784) : Mekanisasi, tenaga uap, alat jahit
- Industri 2.0 (1870) : Produksi yang besar, energi listrik
- Industri 3.0 (1969) : Otomatisasi, penggunaan komputer dan elektronik
- Industri 4.0 (now) : Sistem siber, internet of things, jaringan
- Revolusi Industri 4.0
Revolusi industri 4.0 ditandai dengan penggunaan internet of things dengan memanfaatkan kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan tenaga manusia agar saling berhubungan. Dalam revolusi industri 4.0 informasi akan lebih transparan, sistem akan terdesentralisasi, dan terbantunya manusia dengan asisten robot.
- Transformasi kehidupan digital
Di zaman sekarang, dunia fisik dan dunia maya sudah menjadi dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Mereka saling terikat satu sama lain.
Kemunculan tokoh-tokoh dalam dunia digital menciptakan sebuah jenis pekerjaan baru yang dikenal sebagai influencer. Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengaruh dalam bersikap di kehidupan masyarakat
- Perkembangan kehidupan digital
- Internet of things : Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet
- Kemunculan beragam website dan aplikasi dari berbagai bidang sesuai dengan fungsinya seperti: Tokopedia, halodoc, udemy, dan sebagainya.
- Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri
- Ancaman :
Mesin dan robot akan menggantikan peran manusia sekitar 1-1,5 Miliar orang pada tahun 2015-2025. Selain itu, akan muncul banyak pekerjaan baru yang belum pernah ada di hari ini akibat dari era digital ini.
- Peluang :
Era digital menaikkan net tenaga kerja mencapai 2.1 Juta pada 2025. Emisi carbon pun berkurang hingga sekitar 26 miliar metrik ton. Selain itu, toko-toko konvensional banyak yang berubah menjadi bentuk digital seperti di shoope dan tokopedia. Transportasi online juga menjadi pilihan utama ketimbang yang tradisional
- Fenomena Sosial
Dengan semakin meluasnya penggunaan internet dan dunia digital, tentu memberikan dampak sosial di masyarakat. Sekarang, 4 dari 10 orang aktif dalam bermedia sosial. Mereka dapat mengakses perangkat hingga 8 jam/hari. Media sosial membuat efek ketergantungan bagi penggunanya yang ditandai dengan tidak bisa lepasnya dari gawainya.
- Transformasi Bidang Hukum
Dalam bidang hukum, banyak bermunculan Undang-undang yang membahas tentang regulasi teknologi informasi. UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No.19 2016 tentang perubahan dari UU ITE 2008.
- Dasar-dasar UU ITE
Regulasi dalam bidang TIK telah diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik serta UU No.19 Tahun 2016 sebagai perubahan. UU ITE berdasarkan pada beberapa hal, yaitu:
- Pembangunan nasional yang tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Globalisasi informasi
- Kemajuan teknologi informasi
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum
- Bagian-bagian yang terdapat dalam UU ITE yaitu
Ø Bab 1 : Ketentuan Umum
Ø Bab 2 : Asas dan Tujuan
Ø Bab 3 : Informasi, Dokumen, dan Tanda tangan elektronik
Ø Bab 4 : Penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Ø Bab 5 : Transaksi elektronik
Ø Bab 6 : Nama Domain, HKI,dan Perlindungan Hak Pribadi
Ø Bab 7 : Perbuatan yang Dilarang
Ø Bab 8 : Penyelesain sengketa
Ø Bab 9 : Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
Ø Bab 10 : Penyidikan
Ø Bab 11 : Ketentuan Pidana
Ø Bab 12 : Ketentuhan Peralihan
Ø Bab 13 : Ketentuan Penutup
- Perubahan pada UU ITE
Terdapat beberapa perubahan pada UU ITE. Berikut merupakan hal-hal yang diubah :
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Komentar
Posting Komentar