Resume week 11 - Copyright
Copyright
Resume minggu ke-11
Pada minggu ke-11 mempelajari materi tentang UU hak cipta, paten atau merek pada TIK sehingga nantinya dapat memahami tentang Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Undang-Undang yang berkaitan dengan Hak Cipta, Paten, dan Merek dan Indikasi Geografis.
- Pengertian HaKI
- Apa itu HaKI? HaKI ( Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan pada seorang individu atau kelompok atas karya ciptaannya
- UU tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
- HaKI mencakup hak merek, hak paten, dan hak cipta.
- Macam-macam HaKI dan pengertiannya
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan dan regulasi tentang Hak Cipta telah tertulis dalam UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1. Undang-undang ini menjelaskan peran Hak Cipta, pencipta, ciptaan, hak pemegang hak cipta, dan hak terkait.
- Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1, telah diatur peraturan tentang invensi, inventor, lisensi, dan royalti. Pada peraturan invensi, dijelaskan pula apa saja invensi yang dapat diberi paten dan yang tidak dapat diberi paten. Invensi merupakan ide dari penemu yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi. Adapun bentuk invensi dapat berupa produk atau proses.
Ada beberapa syarat agar invensi dapat diberikan hak paten
- Pada tanggal penerimaan Invensi tidak sama dengan teknologi yang ada sebelumnya
- Teknologi yang diungkapkan sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
Sementara itu, ada beberapa hal yang membuat invensi tidak dapat diberi hak paten
- Proses atau produk bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
- Kreasi estetika
- Skema
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
- Presentasi mengenai suatu informasi
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
- Alur Pengajuan Paten
- Hak atas Merek
Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata,huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi,suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. Terdapat juga 2 jenis merek yaitu merek dagang dan merek jasa yang fungsinya untuk menandai dan membedakan dengan barang/jasa yang lainnya dan sah secara hukum. Peraturan yang mengatur tentang merek adalah UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1.
Pada undang-undang ini juga diatur mengenai indikasi geografis dan Hak atas Indikasi Geografis. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contoh Merek Indikasi Geografis antara lain : Kopi Arabika Java Ijen-Raung, Tembakau Hitam Sumedang, Kopi Robusta Lampung dan masih banyak lainnya.
- Syarat untuk Merek agar bisa didaftarkan
Tidak semua merek bisa didaftarkan. Ada beberapa kriteria dan syaratnya yaitu
- Bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, agama, dan ketertiban umum
- Mengandung unsur yang menyesatkan orang-orang
- Merupakan nama umum atau lambang milik umum
- Keterangannya tidak sesuai dengan manfaat, kualitas, atau khasiat dari produk tersebut
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Alasan Merek tidak dapat didaftarkan dan ditolak
Terdapat beberapa alasan pengajuan merek ditolak
- Merek sudah didaftarkan oleh pihak lain
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Komentar
Posting Komentar